Posted by : Unknown Senin, 01 Desember 2014

Keselamatan Penerbangan yaitu suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, Bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.

“Gabungan sumber daya manusia dan materil yang digunakan untuk melindungi penerbangan sipil dari tindakan gangguan melawan hukum.

“suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hokum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia fasilitas dan procedure”

Keselamatan merupakan prioritas utama dalam dunia penerbangan, tidak ada kompromi dan toleransi. Pemerintah berkomitmen bahwa "Safety is Number One" sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992.

Penyelenggaraan transportasi udara tidak dapat dilepaskan dari pertumbuhan ekonomi masyarakat pengguna jasa transportasi udara yang dilayani dan juga kecenderungan perkembangan ekonomi global. Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin membaik, peran Pemerintah yang semula sebagai penyedia jasa dan pelaku kegiatan ekonomi, akan berubah peran menjadi sebagai regulator.

Sebagai regulator, Pemerintah hanya bertugas menerbitkan berbagai aturan, melaksanakan sertifikasi dan pengawasan guna menjamin terselenggaranya transportasi udara yang memenuhi standar keselamatan penerbangan.

Pemerintah telah mempunyai Program Nasional Keamanan Penerbangan Sipil (National Civil Aviation Security Programme) yang bertujuan untuk keamanan dan keselamatan penerbangan, keteraturan dan keberlanjutan penerbangan sipil di Indonesia dengan memberikan perlindungan terhadap penumpang, awak pesawat udara, pesawat udara, para petugas di darat dan masyarakat, dan instalasi di kawasan bandar udara dari tindakan melawan hukum.

Pemerintah memandang perlunya paradigma baru bahwa keselamatan penerbangan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Perusahaan Penerbangan dan Masyarakat pengguna jasa.

Sebagai langkah konkrit ke depan sesuai dengan ketentuan ICAO yang baru, Pemerintah telah memberlakukan Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System/ SMS) di bidang penerbangan.

Sistem Manajemen Keselamatan (SMS) adalah suatu sistem monitoring yang berupa tim atau organisasi di dalam suatu perusahaan penerbangan yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang memonitor kinerja keselamatan dari perawatan dan pengoperasian serta memprediksi suatu bahaya, menganalisa resiko dan melakukan tindakan pengurangan resiko tersebut dengan membahas perihal keselamatan secara berkala yang dipimpin oleh Presiden Direktur Perusahaan Penerbangan sebagai pemegang komitmen safety.

Pemerintah melakukan revisi Peraturan Pemerintah dan Peraturan Keselamatan Penerbangan/CASR untuk memasukkan persyaratan Sistem Manajemen Keselamatan berupa tanggung jawab keselamatan oleh Presiden Direktur, sistem mengidentifikasi bahaya, menganalisa resiko dan tindaklanjut mengurangi resiko, kewajiban melakukan evaluasi keselamatan secara berkala, indikator keselamatan, internal evaluasi, emergency response plan yang dituangkan dalam safety manual airline.

Perusahaan penerbangan menyiapkan safety manual sesuai dengan persyaratan CASR dan dilaksanakan secara konsisten serta menentukan komitmen keselamatan (safety) kepada Pemerintah dengan menetapkan safety target yang dapat diterima (acceptable safety).

a. Peraturan keselamatan penerbangan;

Terkait dengan keamanan dan keselamatan penerbangan di Indonesia, Pemerintah telah menetapkan peraturan perundang-undangan antara lain:

a. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan;

b. PP Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;

c. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2002 tentang Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 135;

d. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2002 tentang Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 121;

e. Peraturan Menteri Perhubungan lainnya yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan penerbangan;

f. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Peraturan keselamatan juga meliputi :

a. Airspace Utilization

b. Aircraft Operation

c. Airport Development

b. Sasaran keselamatan penerbangan;

a) Target kinerja keselamatan penerbangan,

b) Indikator kinerja keselamatan penerbangan, dan

c) Pengukuran pencapaian keselamatan penerbangan

c. Sistem pelaporan keselamatan penerbangan;

d. Analisis data dan pertukaran informasi keselamatan penerbangan (safety data analysis and exchange);

e. Kegiatan investigasi kecelakaan dan kejadian Penerbangan (accident and incident investigation);

f. Promosi keselamatan penerbangan (safety promotion);

g. Pengawasan keselamatan penerbangan (safety Oversight); dan

a. Audit;

b. Inspeksi;

c. Pengamatan (surveillance);

d. Pemantauan (monitoring).

Pengawasan Keselamatan Perhubungan dilaksanakan oleh suatu unit pelaksana tersendiri dan yang kemudian menyampaikan hasilnya ke menteri perhubungan, setelah mendapatkan hasil laporan tersebut, menteri melakukan tindakan perbaikan dan penegasan hukum. Tindakan hukum ini dapat berupa sanksi administratife yaitu berupa peringatan, pembekuan ijin, pencabutan ijin operasi, dan yang kedua adalah sanksi pidana.

Adapun Undang-undang yang mengatur tentang pelaksanaan pengawasan keselatan penerbangan ada dalam PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA NOMOR : KP. 568 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAWASAN KESELAMATAN PENERBANGAN UNTUK INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN

h. Penegakan hukum keselamatan penerbangan (law enforcement).

a. Tata cara penegakan hukum;

b. Penyiapan personel yang berwenang mengawasi penerapan aturan di bidang keselamatan penerbangan;

c. Pendidikan masyarakat dan penyedia jasa penerbangan serta para penegak hukum; dan

d. Penindakan.

Alat dan prosedur yang digunakan untuk menjaga keselamatan pada saat penerbangan

Sabuk Pengaman atau Safety Belt

Di sini para penumpang diharapkan dapat mengenakan, mengunci, dan membuka sabuk pengaman dengan baik dan benar. Terdapat dua macam sabuk pengaman, satu untuk orang tua dan anak-anak, dan untuk bayi. Demi keselamatan anda, diharapkan untuk selalu mengenakan sabuk pengaman sewaktu anda duduk dan sewaktu lampu tanda kenakan sabuk pengaman dinyalakan.

Masker Oksigen atau Oxygen Mask

Disini akan diinformasikan jika tekanan di dalam kabin atau cabin altitude lebih dari batasan yang telah ditentukan maka masker oksigen akan keluar secara otomatis dari atas tempat duduk anda. Apa yang perlu anda segera lakukan adalah menarik masker oksigen tersebut secepatnya dan langsung memakainya terlebih dahulu sebelum memakaikannya kepada orang lain (bisa bayi, teman, keluarga, dan lainnya). Mengapa anda diharuskan untuk memakai terlebih dahulu? Logika sederhana jika kita yang kehilangan oksigen dan lalu pingsan, belum tentu atau kita tidak akan dapat menolong orang lainnya terutama anak-anak. Setelah memasang masker oksigen, langkah selanjutnya pastikan sabuk pengaman anda telah terpasang dengan baik, langkah terakhir adalah bernafas seperti biasa.

Tambahan: masker oksigen juga akan keluar secara otomatis jika terjadi dekompresi atau decompression yaitu kehilangan tekanan udara secara tiba-tiba yang dapat disebabkan dua hal secara umum, perlahan (mungkin berupa lubang kecil atau kegagalan alat pengatur tekanan udara) dan cepat(ada lubang besar seperti pintu yang lepas dan lain-lain).

Baju Pelampung atau Life Vest

Di sini akan diinformasikan di mana lokasi baju pelampung anda, biasanya terletak di bawah tempat duduk anda dan mudah diambil, bagaimana cara menggunakan dan mengikatnya, dan bagaimana cara mengembungkannya. Fitur yang ada pada baju pelampung umumnya terdiri dari pipa tiup untuk menambah udara pada baju pelampung, lampu yang akan menyala secara otomatis jika terendam di dalam air dan juga peluit yang berguna untuk menarik perhatian.

Tambahan: anda (baik orang dewasa dan anak-anak) diharapkan untuk tidak mengembungkan baju pelampung di dalam kabin pesawat dan hanya boleh dikembungkan di ujung pintu sebelum melompat keluar. Mengapa? Logika sederhana, jika semua panik dan mengembungkan baju pelampung di dalam kabin, apa yang anda dapat pikirkan terjadi, anda akan susah untuk keluar dari dalam pesawat dan akan berujung pada kegagalan evakuasi.

Lalu, baju pelampung pada bayi mungkin akan sedikit berbeda cara penggunaannya dikarenakan ukuran bayi juga, tetapi fitur yang ada akan tetap sama dengan baju pelampung pada orang dewasa.

Kartu Keselamatan atau Safety Information Card or Safety Leaflet

Kartu keselamatan terletak di kantung kursi di hadapan anda dan dapat membantu dalam pemahaman bilamana memerlukan tambahan informasi atau ada yang terlewatkan pada saat demo sedang berlangsung. Kartu ini juga bisa membuat anda ingat dengan demo yang sudah diberikan sebelumnya.

Jalur Pintu Evakuasi, dan Rakit Keselamatan

Di sini akan diinformasikan bagaimana cara keluar dari pesawat, pintu mana saja yang dapat digunakan, lokasi rakit keselamatan, dan juga bagaimana jika terdapat asap di dalam kabin, yaitu dengan membungkuk dan mengikuti lampu yang ada di lantai yang mengarah keluar dari pesawat. Setelah semua informasi keselamatan diberikan maka ada baiknya juga jika kita sebagai penumpang untuk mengetahui tindakan apa saja yang perlu dilakukan untuk mendukungnya, berikut diantaranya:

Tempat meletakkan barang bawaan

1. Meletakkan barang bawaan di ruang penyimpanan di atas atau di bawah tempat duduk di hadapan anda. Mengapa? Dikarenakan jika sewaktu-waktu terjadi evakuasi maka barang bawaan anda tidak akan menghalangi jalur evakuasi.

2. Menegakkan sandaran kursi saat lepas landas dan sesaat sebelum mendarat. Mengapa? Tindakan ini dapat dilihat dari beberapa fase. Pada saat lepas landas dan akan mendarat, jika posisi kursi telalu miring maka kemungkinan kita akan terlepas dari kursi kita sendiri bukanlah tidak mungkin. Pada saat terjadinya evakuasi, maka kursi yang miring dapat memperlambat dalam proses.

3. Melipat meja yang terbuka pada saat lepas landas, mendarat, dan jika tidak digunakan pada saat penerbangan. Mengapa? Seperti penjelasan pada nomor dua, meja yang terbuka dapat memperlambat proses evakuasi.

4. Menurunkan sandaran tangan. Mengapa? Sandaran tangan sangat membantu pada saat terjadi goncangan yang secara tiba-tiba dan bersifat keras. Seperti turbulensi atau

5. Membuka penutup jendela pada saat lepas landas dan mendarat.

6. Menon-aktifkan alat-alat elektronik seperti MP3, laptop, CD,handphone,dan lain-lainnya. Selain dikarenakan akan memancarkan sinyal yang dapat mengganggu alat-alat navigasi di dalam kokpit, jika ada tanda dan sinyal evakuasi, dapat dipastikan anda tidak dapat mendengar dengan jelas.Tambahan: anda dapat menggunakan alat-alat tersebut setelah lepas landas dan lampu tanda kenakan sabuk pengaman dipadamkan. Jika menggunakan handphone, dapat menggunakannya dalam flight mode dan harus di non-aktifkan kembali pada saat akan mendarat. Pastinya anda juga tidak diharapkan untuk merokok selama penerbangan. Jika tertangkap, maka ada sanksi atau hukumannya.

Jika terbang pada malam hari atau pagi hari dan masih gelap, pada beberapa maskapai ada yang menggelapkan lampu kabin atau bahkan memadamkan semuanya. Hal ini berhubungan dengan adaptasi mata terhadap gelap terang.

Kesimpulan: Hal-hal yang kita sebagai penumpang mungkin merepotkan atau berlebihan terhadap perlakuan yang didapat percayalah, bahwa keselamatan dalam penerbangan merupakan syarat dan alasan utama. Penting bagi kita untuk tahu, menaati, dan mendukung upaya keamanan dan keselamatan bagi kita sendiri dan sesama.

Personel Penerbangan yang terkait dengan keselamatan :

a. Personel Pesawat Udara, yaitu personel yang terkait dengan pengoperasian pesawat udara.

b. Personel Navigasi Penerbangan, yaitu personel yang terkait dengan pelaksanaan pengoperasian ndan pemeliharaan fasilitas Navigasi Penerbangan.

c. Personel Bandar Udara, yaitu personel yang terkait dengan pelaksanaan pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas Bandar Udara.

Ketiga personel tersebut harus memiliki lisensi yang sah dan sertifikasi yang masih berlaku.

Ada 3 unsur yang memberikan kontribusi pada keselamatan penerbangan

1. Pesawat terbang itu sendiri, bagaimana peswat terbang itu di desain, dan dirawat.

2. Sistem Penerbangan Negara, airport, jalur lalu lintas udara, dan air traffic controls.

3. Airlines flight operations yang berkaitan dengan pengendalian dan pengoperasian pesawat di airlines.

Dengan demikian tanggung jawab regulator penerbangan suatu negara adalah memastikan keselamatan penerbangan pada tingkat yang tertinggi pada ketiga unsur tersebut. Itulah sebabnya ketika terjadi kecelakaan beruntun awal 2007 lalu, FAA menjatuhkan penilaiannya kepada regulator atau otoritas penerbangan Indonesia, bukan kepada maskapai penerbangannya.

Keselamatan dalam sebuah penerbangan sipil sangatlah tergantung pula pada keamanan dari Bandar udara yang memberangkatkan pesawat tersebut. Mengingat banyaknya ancaman dari tindakan gangguan melawan hokum baik saat pesawat di darat maupun di udara. Juga instalansi pendukung lainnya di sebuah Bandar udara.

Dengan menimbang berbagai alasan tersebut,maka organisasi penerbangan dunia yang termasuk di dalam PBB yang di sebut ICAOmengeluarkan beberapa aturan untuk menjaga keamanan serta keselamatan sebuah penerbangan juga bandar udara sipil dari tindakan melawan hukum.Pada pembentukan dari ICAO tersebut pada tahun 1944 di Chicago lahir beberapa lampiran/ Annex dari Annex 1 s/d Annex 18.Dimana keamanan sendiri diatur dalam Annex 17 dan Annex 18.

Annex 17 mengatur tentang tata cara pengamanan penerbangan sipil dari tindakan gangguan melawan hukum.Dan Annex 18 sendiri mengatur tata cara pengangkutan bahan dan/atau barang berbahaya yang diangkut menggunakan pesawat udara sipil.Di negara kita sendiri mengacu pula terhadap aturan aturan tersebut yang di atur pula di berbagai Undang Undang mulai dari UU No2 thn 1976,UU No 1 thn 2009 yg merupakan revisi dari UU No.15 thn 1992 yang mengatur tentang Penerbangan.Yang di dalamnya mengatur tentang penerbangan sipil di dalam negeri,mulai dari standar keamanan dan keselamatan sebuah pesawat terbang,standar keamanan dan keselamatan sebuah bandar udara sipil,serta tentang tata cara pemeriksaan keamanan di dalam sebuah bandar udara sipil.Penerapan Undang Undang tersebut di perjelas pula dengan berbagai aturan aturan lain seperti Peraturan Presiden ( PP No.3 thn 2001 ), Keputusan Menteri Perhubungan Udara (KM.09 thn 2010 ), juga dengan beberapa Surat Keputusan Dirjen HubUd antara lain seperti SKEP/2765/VIII/2010 tentang tata cara pemeriksaan keamanan, SKEP/100/VII/2003,serta SKEP/43/III/2007yang mengatur tentang Liquid Aerosol dan Gel.

Hanya ada dua kategori dalam standar keselamatan penerbangan global, yaitu kategori 1 pass ( lulus ), dan kategori 2 failure ( tidak lulus ). Bila regulator atau otoritas penerbangan suatu Negara tidak kompeten, maka seluruh maskapai penerbangan di negara itu pun praktis tidak terjamin keamanannya. Akan tetapi sebaliknya, jika regulator negara itu lulus atau masuk kategori 1, tapi ditemukan adanya pelanggaran berat pada salah satu atau beberapa airlines di negara tersebut, maka yang terkena sanksi hanya maskapai yang melanggar tersebut, seperti terjadi dengan PIA Pakistan Airlines. Kasus seperti PIA ini mudah dan cepat dapat diselesaikan karena ini murni kesalahan dari maskapai tersebut yang tidak ditemukan di maskapai lainnya.

Sistem Manajemen keselamatan Penyedia Jasa Penerbangan :

A. Kebijakan dan sasaran keselamatan;

B. Manajemen risiko keselamatan;

C. Jaminan keselamatan; dan

D. Promosi keselamatan.



Budaya Keselamatan Penerbangan

Menetapkan kebijakan dan program budaya tindakan keselamatan, keterbukaan, komunikasi, serta penilaian dan penghargaan terhadap tindakan keselamatan penerbangan.

Titik – titik rawan dari pengoperasian penerbangan

a. Air crew

Semua crew yang bekerja di dalam suatu penerbangan harus mempunyai surat ijin atau lisensi keahlian, tujuannya agar dia mengetahui barang atau hal apa saja yang harus di lakukan agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan.

b. Gate check

Tidak semua orang dapat masuk ke dalam bandara atau terminal, karena Setiap orang yang masuk harus ada boarding pass

c. Catering

Didalam pengiriman catering ke dalam pesawat juga merupakan cela dimana terdapat terjadinya kriminal, bisa saja catering yang di berikan kepada penumpang di beri obat yang membuat penumpang sakit bahkan meningal.

d. Cargo and mail

Kiriman yang akan di muat kedalam cargo bisa saja berisi bahan berbahaya yang menyebabkan ledakan yang cukup besar.

e. Refueling

Merupakan titik rawan yang dapat terjadi kriminal, karena di dalam pengisian fuel bisa saja ada celah atau orang yang tidak bertanggung jawab memasukan berupa zat atau cairan yang dapat meledakan pesawat.

f. Checked baggage

Bagasi yang disimpan di dalam kargo, bisa saja berisi bahan-bahan berbahaya. Yang dapat menyebabkan kerusakan kepada cargo lainnya.

g. Ground staff

Ground staff yang bekerja di lapangan, antara lain cargo, teknik baik penumpang maupun staff harus juga di waspadai atau dicegah dengan suatu alat ex-ray, WTMD( walk through metal detector ), dan HHMD ( hand held metal detector )

h. Passenger and carry on baggage

1) Penumpang, awak pesawat udara dan bagasi harus diperiksa sebelum memasuki daerah steril dan sisi udara

2) Penumpang harus melapor pada Perusahaan angkutan udara

3) Nama dalam tiket harus sama dengan identitas penumpang

4) Penumpang transit dan transfer dilakukan pemeriksaan

5) Kabandara atau Adbandara dapat melakukan pemeriksaan di dalam pesawat udara

6) Batas waktu check-in 30 menit sebelum jadwal keberangkatan

7) Daerah check-in merupakan daerah terbatas yang harus dijaga petugas

Jalur yang menghubungkan daerah chek-in dengan sisi udara harus dilengkapi pintu dan dikunci saat tidak dipergunakan :

- Pintu lalu lintas petugas harus dijaga petugas sekuriti dan dikunci apabila tidak dipergunakan

- Petugas lain turut mengawasi dibawah koordinasi petugas sekuriti bandara

- Perusahaan angkutan udara dapat menolak mengangkut penumpang yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan

- Bagasi harus diperiksa sebelum diserahkan di tempat check-in (KM 14/1989 Ps. 3)

- Bagasi harus dilengkapi identitas pemilik(KM14/1989 Ps.4)

- Bagasi yang ditolak dengan alasan keamanan penerbangan tidak dibenarkan untuk diangkut(KM 14/1989 Ps.5)

- Senjata api, senjata tajam serta benda lain yang dapat dipakai sebagai alat untuk mengancam atau memaksakan kehendak dilarang dimasukkan atau ditempatkan di dalam kabin pesawat udara (KM14 Ps. 6)

- Kargo dan kiriman pos harus diperiksa sebelum dimasukkan ke gudang atau pesawat udara (KM 14/1989 Ps.7)

- Pemeriksaan pos perlu memperhatikan kelancaran pengirimannya (KM 14/1989 Ps. 7 ayat 2

- Pemeriksaan pengangkutan barang-barang berbahaya harus memperhatikan ketentuan yang berlaku (KM 14/1989 Ps.8)

h. Airport service personels

Contohnya petugas cleaning service yang berada di airport dapat di curigakan, dan harus dilakukan pemeriksaan kepada semua airport service personels mengantisipasi ada yang teroris yang menyamar menjadi cleaning service yang dapat menyebabkan keadaan sekitar berbahaya.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor : SKEP / 100 / XI / 1985 tentang Peraturan Tata Tertib Bandar Udara, siapapun dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum, keamanan dan keselamatan penerbangan di Bandar Udara, yang berupa:

1. Permainan layang – layang.

2. Perjudian dalam bentuk apapun.

3. Perbuatan tidak susila.

4. Mabuk atau pemakaian bahan narkotika.

5. Gangguan dalam bentuk apapun termasuk jual beli tiket secara tidak sah / liar ( calo ).

6. Penggembalaan ternak.

7. Berjalan atau melintasi Bandar Udara selain dijalan, jalur atau bagian jalur lalu lintas yang telah ditentukan ataupun Unsur – unsur pengamanan adalah:

1. Peralatan pengamanan adalah barang / alat yang digunakan untuk mengamankan sesuatu.

2. Petugas pengamanan adalah personil bandar udara atau personil pesawat udara yang bersertifikat dan bertugas untuk melakukan pengamanan penerbangan sipil Tugas unit pengamanan / petugas pengamanan bandar udara : Unit pengamanan bandar udara memiliki tugas untuk memelihara, melindungi dan mengamankan manusia dan material secara fisik dari segala bentuk ancaman keamanan yang ditimbulkan oleh manusia dan barang di daerah lingkungan kerja bandar udara. Fungsi unit pengamanan / petugas pengamanan bandar udara :

§ Mengawasi dan mengendalikan ketertiban dan keteraturan pergerakan penumpang dan barang yang masuk / keluar gedung terminal penumpang dan terminal kargo.

§ Bekerjasama dengan pertugas pengamanan perusahaan angkutan udara dan perusahaan pelayanan darat ( ground handling agent ) dalam melaksanakan pemeriksaan penumpang, bagasi, kargo dan pos sebelum dimuat / dibongkar ke / dari pesawat udara.

§ Mengawasi dan memeriksa tanda pengenal / pas orang dan kendaraan yang mempunyai hubungan ke / dari daerah steril dan kawasan sisi udara ( air side ) lainnya, terutama di sekitar pesawat udara.

§ Melaksanakan survey pengamanan bandar udara dan melaporkan kepada Komite Pengamanan Bandar Udara.

§ Melakukan pengawasan / pengendalian / penjagaan / pengamatan / patroli di daerah batas bandar udara ( perimeter )

§ Menjaga instalasi / bangunan penting seperti : VIP Room, gedung listrik, tempat penampungan air / pompa air, fasilitas alat bantu navigasi udara ( lampu landasan, stasiun pemancar / penerima, DVOR, NDB, ILS, Radar, dll ), fasilitas bahan bakar minyak pesawat udara, dll.

§ Mengumpulkan dan meneruskan / menyebarkan informasi yang berhubungan dengan masalah pengamanan penerbangan / bandar udara kepada yang berkepentingan.

§ Melakukan penyelidikan atas kejadian – kejadian / pelanggaran yang terjadi di bandar udara dan melaporkan kepada komandan / pimpinan satuan pengamanan bandar udara / komite pengamanan bandar udara.

§ Membina hubungan yang erat dengan instansi – instansi lain yang terkait di bandar udara ( misalnya : perusahaan angkutan udara, POLRI, Imigrasi, Bea & Cukai, Karantina, dll)

§ Selalu melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang atas perencanaan bandar udara sehingga semua aspek yang menyangkut pengamanan penerbangan mendapat perhatian dalam setiap perencanaan / desain / renovasi bangunan dan fasilitas bandar udara.

§ Melakukan latihan pengamanan penerbangan di bandar udara secara teratur sedikitnya sekalli dalam setahun

§ Mengalihkan tanggung jawab kepada POLRI bilamana terjadi tindak kriminal di bandar udara

§ Bekerjasama dan mengalihkan pengendalian bilamana terjadi peningkatan ancaman keamanan di bandar udara kepada POLRI / TNI sesuai ketentuan

§ Melakukan kerjasama dengan pihak – pihak terkait dan melaksanakan tindak penanggulangan dalam keadaan gawat darurat sesuai dengan Airport Emergency Plan.

Keselamatan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya yaitu

1. faktor kondisi fisik pesawat

Pesawat yang akan dioperasikan terlebih dahulu harus memenuhi standar kelaikan pesawat udara, yaitu terpenuhinya persyaratan desain tipe pesawat udara dan dalam aman untuk beroperasi.

Kondisi fisik suatu pesawat juga tergantung dari perawatan yang dilakukan. Semakin baik perawatan sebuah pesawat, maka makin besar pula biaya yang harus dikeluarkan. Maka dari itu tidak dapat dipungkiri jika suatu airline dengan high cost, tingkat pelayanan kepada penumpang pun sangat memuaskan. Berbeda dengan pelayanan dari airline yang low cost. Perawatan yang dilakukan juga dilihat dari umur suatu pesawat. Pesawat dengan umur yang tua, perawatan serta pemeriksaannya harus lebih cermat dibandingkan dengan pesawat baru. Oleh karena itu, tidak heran apabila perawatan pesawat yang berumur tua tersebut lebih mahal dibandingkan dengan pesawat yang baru.

2. kondisi awak pesawat,

faktor manusia juga berperan penting dalam pencapaian suatu keselamatan penerbangan. Bukan hanya pilot pesawat, tetapi juga petugas lain, termasuk yang bertanggung jawab dalam penanganan dan pemeriksaan penumpang pesawat. Mereka harus menjalankan prosedur sesuai dengan UU No 1 tahun 2009 tentang penerbangan yang didalamnya mengatur tentang tugas dan tanggungjawab pihak bandara dalam hal keamanan dan keselamatan penerbangan.

3. infrastruktur,

Dalam hal ini, Pemerintah juga memegang peranan penting. Salah satunya dengan memperbaiki infrastruktur penerbangan. Seperti bangunan, struktur, lampu aerodrome, landasan pacu, kendaraan, fasilitas radar, komunikasi, situs web dan lain-lain.

4. serta faktor alam.

Mungkin kita yang belum tahu bahayanya burung bagi pesawat terbang dapat melihat pada beberapa saat yang lalu ada kecelakaan pesawat yang disebabkan oleh kawanan burung yang bertabrakan dengan pesawat yang disebut dengan bird strike, atau bird hit, atau BASH - Bird Aircraft Strike Hazard.

Beruntung, pilotnya bisa mendaratkan pesawat ke sungai meskipun semua mesin dalam keadaan mati, dan Semua penumpang selamat.

KENAPA BURUNG BERBAHAYA?

Ancaman yang paling utama pada kasus bird strike adalah pada pesawat jet. Maksud pesawat jet di sini adalah pesawat turbojet ataupun jet (ramjet, dll) pada umumnya. Tidak seperti mobil yang mesinnya tertutup rapi, pada pesawat jet, bagian depan mesin pesawat terbuka untuk menyedot udara untuk pembakaran. Benda-benda yang tidak diinginkan bisa tersedot dan merusak bagian dalam mesin pesawat. Benda-benda ini disebut FOD (Foreign Object Damage).

UPAYA MENANGGULANGINYA

Untuk mengusir burung di beberapa bandar udara di luar negeri mereka memasang perangkat pengusir burung. Cara kerjanya adalah dengan pengeras suara yang menghasilkan suara pemangsa burung-burung yang ada di sekitar bandar udara. Dengan suara ini diharapkan burung-burung akan menyangka ada bahaya pemangsa di dekat mereka dan akan pergi ke tempat lain untuk menghindari pemangsanya tersebut.

Bandar udara tanpa perangkat canggih pun melakukan pengusiran burung dengan cara konvensional, biasanya dengan menembakkan senapan dengan suara yang keras untuk menakut-nakuti burung. Padahal suara pesawatpun sudah cukup keras untuk mengusir burung. Tapi karena biasanya suara pesawat terdengar setelah pesawat lewat maka pengusiran burung harus dilakukan sebelum pesawat lewat untuk lepas landas atau mendarat.

Cara lain untuk mengusir burung adalah dengan burung pemangsa (falcon dll), lampu, pyrotechnics (semacam kembang api), pesawat radio-controlled, lasers, anjing dan lain-lain.

TNO, sebuah institut penelitian di Belanda telah berhasil mengembangkan ROBIN (Radar Observation of Bird Intensity) untuk Royal Netherlands Airforce. ROBIN adalah hampir real-time monitoring system untuk memantau pergerakan burung terbang. ROBIN mengenali kumpulan burung dari radar systems yang besar. Informasi ini digunakan untuk penerbang AU Belanda sewaktu lepas landas dan mendarat. Tabrakan pesawat militer Belanda dengan burung berhasil dikurangi sampai 50 % dengan sistem ini. Sayangnya belum ada sistem yang sama yang digunakan oleh sipil.

BAHAYA LAIN

Selain burung, binatang lain juga bisa membahayakan penerbangan jika mereka ada dan dibiarkan berlalu lalang di bandar udara pada waktu pesawatlepas landas. Pada waktu mendarat, menabrak binatang di landas pacu mungkin tidak terlalu membahayakan, biarpun dapat membuat kerugian yang sangat besar. Kejadian yang cukup besar pernah terjadi di Indonesia adalah sebuah pesawat B737 yang menabrak seekor kerbau di bandar udara Aceh beberapa tahun lalu.

Selain binatang, ternyata manusia juga bisa menyebabkan FOD pada saat pesawat terbang. Yaitu dengan menerbangkan layang-layang di sekitar jalur lepas landas dan pendaratan pesawat. Biarpun tidak bisa terbang tinggi, layang-layang jika dimainkan tepat di jalur pendaratan pesawat atau jalur lepas landas mempunyai efek bahaya yang sama dengan burung pada kasus bird strike.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © My simple blog - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -